(Veda - koruptor harus dihukum potong tangan hingga hukuman mati)
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau
penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya)
untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Bagaimana pandangan Hindu (Veda) tentang Korupsi?
Bagaimana pandangan Hindu (Veda) tentang Korupsi?
Tujuan
hidup manusia tertuang didalam konsep Catur Purusartha yaitu Dharma, Artha,
Kama, dan Moksa. Kitab Sarasamuccaya menjelaskan bahwa:
“dharmmscarthasca
kamasca tritayam jivite phalam”
terjemahan:
dharma, artha, dan kama adalah tiga perwujudan kehidupan.
terjemahan:
dharma, artha, dan kama adalah tiga perwujudan kehidupan.
Jadi
dharma (kebenaran), artha (kekayaan), dan kama (keinginan) merupakan sesuatu
yang melekat pada kehidupan itu sendiri. Mengapa “dharma” disebut sebagai yang
pertama? Karena dia menjadi pondasi atau pijakan bagi yang lainnya. Bahwa dalam
mengusahakan “artha” dan pemenuhan “kama” harus selalu berpijak pada pondasinya
yaitu “dharma”. Bila tidak berpijak pada pondasinya maka akan menimbulkan
berbagai permasalahan bahkan kehancuran.
Secara
umum “artha” adalah kekayaan dalam segala bentuknya, termasuk uang, aset
bergerak dan tidak bergerak, serta banyak hal lainnya. Rsi Vatsyayana dalam
kitab Kamasutra menjelaskan bahwa artha adalah kekuatan dalam bentuk kekayaan,
yang terdiri dari perolehan pengetahuan, tanah, emas, ternak, biji-bijian,
barang-barang rumah tangga dan perabotannya, teman, dan sebagainya, serta
peningkatan apa yang telah diperoleh.
A.
Pesan Veda Terkait
“Artha”
1.“sam īm paṇer ajati bhojanam muṣe vi dāśuṣe bhajati
sūnaraṃ vasu, durge cana dhriyate viśva ā
puru jano yo asya taviṣīm acukrudhat”
Terjemahan:
Dia (Tuhan) akan mengambil kekayaan dari orang-orang yang kikir (paner), kekayaan yang didapat dengan cara mencuri (muse) dan menganugerahkannya kepada orang-orang yang dermawan (bhojanam). Mereka yang mencuri kekayaan akan terlibat dalam kesulitan (acukrudhat) besar. Rigveda, V.34.7
Dia (Tuhan) akan mengambil kekayaan dari orang-orang yang kikir (paner), kekayaan yang didapat dengan cara mencuri (muse) dan menganugerahkannya kepada orang-orang yang dermawan (bhojanam). Mereka yang mencuri kekayaan akan terlibat dalam kesulitan (acukrudhat) besar. Rigveda, V.34.7
Penjelasan:
Orang-orang yang kikir akan mendapatkan berbagai masalah dengan kekayaannya, dan Sang Kekayaan akan selalu berpihak pada orang-orang yang dermawan.
Orang-orang yang kikir akan mendapatkan berbagai masalah dengan kekayaannya, dan Sang Kekayaan akan selalu berpihak pada orang-orang yang dermawan.
2. “ava
tmanā bharate ketavedā ava tmanā bharate phenam udan, kṣīreṇa snātaḥ kuyavasya
yoṣe hate
te syātām pravaṇe śiphāyāḥ.”
Terjemahan:
Dia yang mengetahui kekayaan orang lain lalu membawanya pergi (bharate) untuk kepentingan (ketaveda) dirinya sendiri (tmana); maka sama halnya dia membawa dirinya sendiri tenggelam dalam aliran deras samudera penderitaan (hate). Rigveda, I.104.3
Dia yang mengetahui kekayaan orang lain lalu membawanya pergi (bharate) untuk kepentingan (ketaveda) dirinya sendiri (tmana); maka sama halnya dia membawa dirinya sendiri tenggelam dalam aliran deras samudera penderitaan (hate). Rigveda, I.104.3
Penjelasan:
Mereka yang mencuri kekayaan orang atau pihak lain berarti sedang menciptakan penderitaan bagi dirinya sendiri. Itulah hukum karmaphala
Mereka yang mencuri kekayaan orang atau pihak lain berarti sedang menciptakan penderitaan bagi dirinya sendiri. Itulah hukum karmaphala
3. “akṣair mā
dīvyaḥ kṛṣim it kṛṣasva vitte ramasva bahu manyamānaḥ, tatra gāvaḥ kitava
tatra jāyā
tan me vi caṣṭe savitāyam aryaḥ.”
Terjemahan:
Ketahuilah dengan sungguh-sungguh, jangan bermain judi (aksair); tekunlah dalam pertanian (krsim); puas (ramasva) dengan kekayaan (vitte) yang telah dimilikinya; wahai para penjudi (kitava), ingatlah sapi; dan keluargamu; demikianlah yang telah dinyatakan oleh penguasa Savita ini kepadaku. Rigveda, X.34.13
Penjelasan:
Ketika seseorang memiliki kekayaan, tidak dibenarkan digunakan untuk berjudi, justru sebaliknya hendaknya digunakan untuk berbagai upaya (misalnya pertanian, peternakan, atau memenuhi kebutuhan keluarga) yang bermanfaat namun tidak boleh disertai sifat rakus terhadap kekayaan itu, berapapun yang dimiliki harus puas dengan kekayaannya sendiri, tidak boleh iri dengan kekayaan orang lain.
4. “yena dhanena prapanam carami dhanena deva
dhanamicchamanah, tasmin ma indro rucima
Ketahuilah dengan sungguh-sungguh, jangan bermain judi (aksair); tekunlah dalam pertanian (krsim); puas (ramasva) dengan kekayaan (vitte) yang telah dimilikinya; wahai para penjudi (kitava), ingatlah sapi; dan keluargamu; demikianlah yang telah dinyatakan oleh penguasa Savita ini kepadaku. Rigveda, X.34.13
Ketika seseorang memiliki kekayaan, tidak dibenarkan digunakan untuk berjudi, justru sebaliknya hendaknya digunakan untuk berbagai upaya (misalnya pertanian, peternakan, atau memenuhi kebutuhan keluarga) yang bermanfaat namun tidak boleh disertai sifat rakus terhadap kekayaan itu, berapapun yang dimiliki harus puas dengan kekayaannya sendiri, tidak boleh iri dengan kekayaan orang lain.
dadhatu prajapatih Savita somo agnih”.
Terjemahan:
Dengan kekayaan itu aku berdagang, mencari kekayaan dengan kekayaan (berbisnis), wahai para dewa, biarlah Indra menganugerahkan kepadaku kesenangan, wahai Agni, Savita, Prajapati melalui pengorbanan kejarlah mereka yang menghalangi keberuntungan.
Atharvaveda, III.15.6
Penjelasan:
Hendaknya seseorang bijaksana dalam mencari dan menggunakan kekayaan yang dimilikinya. Untuk mengembangkan kekayaannya maka bisa menggunakan sebagian dari kekayaannya yang dimanfaatkan untuk berbisnis dalam bidang tertentu.
5. Petikan
Kakawin Nitisastra, Sargah II.2
“Uttamaning
dhanolihing amet prih awak aputeran, madhyama ng arthaning bapa kanista
dhana saking ibu, nistanikang kanista dhana yan saka ring anakebi, ….”
Dengan kekayaan itu aku berdagang, mencari kekayaan dengan kekayaan (berbisnis), wahai para dewa, biarlah Indra menganugerahkan kepadaku kesenangan, wahai Agni, Savita, Prajapati melalui pengorbanan kejarlah mereka yang menghalangi keberuntungan.
Atharvaveda, III.15.6
Hendaknya seseorang bijaksana dalam mencari dan menggunakan kekayaan yang dimilikinya. Untuk mengembangkan kekayaannya maka bisa menggunakan sebagian dari kekayaannya yang dimanfaatkan untuk berbisnis dalam bidang tertentu.
Terjemahan:
“Kekayaan yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri, yang baik adalah kekayaan dari bapak, yang tidak baik adalah harta pemberian ibu, adapun yang sangat tidak baik adalah harta dari sang istri, ….”
Penjelasan:
Bahwa dalam hal mengupayakan kekayaan hendaknya dengan usahanya sendiri, bukan dengan cara korupsi, mencuri, menggelapkan, menipu atau pun cara lain yang bertentangan dengan nilai kebenaran. Pemberian kekayaan dari bapak dikatakan baik karena pada dasarnya seorang bapak berkewajiban menghidupi atau membahagiakan anak-anaknya. Namun, pemberian kekayaan dari ibu (terutama ibu kandung) dikatakan tidak baik karena kepada seorang ibu justru sebaliknya seorang anak (yang sudah dewasa dan mandiri) seharusnya memberikan, bukan menerima dari ibu, karena seorang ibu jasanya kepada seorang anak tidak bisa dihitung dengan angka. Jadi seorang anak berhutang hidup kepada seorang ibu yang tidak akan pernah terlunaskan.
6. Petikan
Kakawin Nitisastra, Sargah III.8
“Prayoganikang artha kancana tulungakena ngalara duhka kasyasih,
karaksanikang artha tan hana waneh dana pinaka pager suraksaka, ….”
Terjemahan:
“Kegunaan kekayaan adalah untuk menolong orang-orang yang dalam kesusahan dan penderitaan, cara yang tepat untuk menjaga kekayaan tiada lain dengan berdana punia, itulah pagar yang kokoh, ….”
Penjelasan:
Salah satu manfaat kekayaan adalah digunakan untuk membantu orang lain yang membutuhkan, bukan hanya digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi semata. Dan itu adalah cara untuk menjaga kekayaan itu sendiri karena pada dasarnya kekayaan yang dipuniakan suatu saat nanti akan kembali ke diri sendiri bahkan bisa berlipat. Itulah hukum karmaphala.
“Kekayaan yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri, yang baik adalah kekayaan dari bapak, yang tidak baik adalah harta pemberian ibu, adapun yang sangat tidak baik adalah harta dari sang istri, ….”
Bahwa dalam hal mengupayakan kekayaan hendaknya dengan usahanya sendiri, bukan dengan cara korupsi, mencuri, menggelapkan, menipu atau pun cara lain yang bertentangan dengan nilai kebenaran. Pemberian kekayaan dari bapak dikatakan baik karena pada dasarnya seorang bapak berkewajiban menghidupi atau membahagiakan anak-anaknya. Namun, pemberian kekayaan dari ibu (terutama ibu kandung) dikatakan tidak baik karena kepada seorang ibu justru sebaliknya seorang anak (yang sudah dewasa dan mandiri) seharusnya memberikan, bukan menerima dari ibu, karena seorang ibu jasanya kepada seorang anak tidak bisa dihitung dengan angka. Jadi seorang anak berhutang hidup kepada seorang ibu yang tidak akan pernah terlunaskan.
“Kegunaan kekayaan adalah untuk menolong orang-orang yang dalam kesusahan dan penderitaan, cara yang tepat untuk menjaga kekayaan tiada lain dengan berdana punia, itulah pagar yang kokoh, ….”
Salah satu manfaat kekayaan adalah digunakan untuk membantu orang lain yang membutuhkan, bukan hanya digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi semata. Dan itu adalah cara untuk menjaga kekayaan itu sendiri karena pada dasarnya kekayaan yang dipuniakan suatu saat nanti akan kembali ke diri sendiri bahkan bisa berlipat. Itulah hukum karmaphala.
7.
Sarasamuccaya, 267
“Lawan tekapaning
mangarjana, makapagwanang dharma ta ya, ikang dana antukning mangarjana,
yatika patelun sadhana ring telu, kayatnakena
Terjemahan:
“Dan caranya berusaha memperoleh sesuatu (artha), hendaklah berdasarkan dharma, dana yang diperoleh karena usaha, hendaklah dibagi menjadi tiga, guna mendapatkan biaya mencapai yang tiga itu, perhatikanlah itu baik-baik”
Penjelasan:
Dharma (kebenaran) harus menjadi landasan bagi seseorang dalam mencari kekayaan, tidak boleh dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran misalnya korupsi, dan lain-lain.
8.
Sarasamuccaya, 268
“Dan caranya berusaha memperoleh sesuatu (artha), hendaklah berdasarkan dharma, dana yang diperoleh karena usaha, hendaklah dibagi menjadi tiga, guna mendapatkan biaya mencapai yang tiga itu, perhatikanlah itu baik-baik”
Dharma (kebenaran) harus menjadi landasan bagi seseorang dalam mencari kekayaan, tidak boleh dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran misalnya korupsi, dan lain-lain.
“Niham kramanyan
pinatelu, ikang sabhaga, sadhana rikasiddhaning dharma, ikang kaping
rwaning bhaga sadhanari kasiddhaning kama ika ikang kaping tiga, sadhana
ri kasiddhaning artha ika, wreddhyakena muwah, mangkana kramanyan
pinatiga, denika sang mahyun manggihakenang hayu.
Terjemahan:
“Demikianlah hakekatnya (artha) dibagi menjadi tiga, yang satu bagian digunakan untuk mencapai dharma, bagian yang kedua adalah untuk memenuhi kama, bagian ketiga digunakan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang artha, ekonomi, agar berkembang kembali, demikian hakekatnya maka dibagi tiga, oleh orang yang ingin memperoleh kebahagiaan.
Penjelasan:
Kekayaan yang dimiliki hendaknya dimanfaatkan untuk tiga hal, sebagian untuk menjalankan dharma (kebaikan dalam kehidupan sehari-hari), sebagian untuk memenuhi berbagai keinginan (atau kebutuhan) sehari-hari, dan sebagian lagi untuk dikembangkan dalam kegiatan usaha (bisnis) dengan tujuan agar kekayaan itu berlipat.
9.
Sarasamuccaya, 269
“Demikianlah hakekatnya (artha) dibagi menjadi tiga, yang satu bagian digunakan untuk mencapai dharma, bagian yang kedua adalah untuk memenuhi kama, bagian ketiga digunakan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang artha, ekonomi, agar berkembang kembali, demikian hakekatnya maka dibagi tiga, oleh orang yang ingin memperoleh kebahagiaan.
Kekayaan yang dimiliki hendaknya dimanfaatkan untuk tiga hal, sebagian untuk menjalankan dharma (kebaikan dalam kehidupan sehari-hari), sebagian untuk memenuhi berbagai keinginan (atau kebutuhan) sehari-hari, dan sebagian lagi untuk dikembangkan dalam kegiatan usaha (bisnis) dengan tujuan agar kekayaan itu berlipat.
“Apan ikang artha,
yan dharma lwirning karjananya, ya ika labha ngaranya, paramartha ning amanggih
sukha sang tumemwaken ika, kuneng yan adharma lwirning karjananya, kasmala ika, sininggahan de
sang sajjana, matangnyan haywa anasar sangkeng dharma, yang tangarjana
Terjemahan:
Sebab uang itu, jika dharma landasan memperolehnya, yaitu untung namanya, sungguh-sungguh mengalami kesenangan orang yang memperolehnya, akan tetapi jika uang itu diperoleh dengan jalan adharma, itu adalah noda, dihindari oleh orang yang berbudhi utama, oleh karena itu janganlah berbuat menyalahi dharma jika anda berusaha menuntut sesuatu.
Penjelasan:
Kekayaan yang didapatkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan etika maka bisa mengakibatkan penderitaan bagi pelakunya. Kekayaan yang seperti itu bisa mendatangkan penyakit atau bahkan malapetaka pada diri sendiri.
10.
Sarasamuccaya, 271
“Apan ri sakweh
ning sauca, nang patrasauca, mretsauca, jalasauca, bhasmasaucadi, nghing
arthasauca, juga lwih, kalinganya, ikang suci ring artha ngaranya,
suminggah ing anyayartha, ya ika
paramartha ning suci ngaranya, kunang ikang suci dening jalasaucadi, tan
paramartha ning suci ika”
Terjemahan:
Sebab diantara banyak macam pembersihan (penyucian) yaitu penghilangan kotoran dengan daun-daunan, penghilangan kotoran dengan cara berlutut, penghilangan kotoran dengan air, penghilangan kotoran dengan abu, maka pembersihan kotoran dengan uang adalah yang lebih utama, artinya yang disebut penyucian dengan uang, adalah menjauhi uang yang ternoda, itulah disebut penyucian yang utama, adapun penyucian dengan air dan sejenisnya bukanlah penyucian yang utama.
Penjelasan:
Menjauhi cara-cara yang tidak benar dalam mencari kekayaan atau tidak menerima kekayaan yang ternoda (kekayaan yang didapat dengan melanggar dharma) adalah salah satu jenis penyucian. Kekayaan yang didapat dengan cara yang benar maka akan mendatangkan kebahagiaan.
11.
Sarasamuccaya, 272
Sebab uang itu, jika dharma landasan memperolehnya, yaitu untung namanya, sungguh-sungguh mengalami kesenangan orang yang memperolehnya, akan tetapi jika uang itu diperoleh dengan jalan adharma, itu adalah noda, dihindari oleh orang yang berbudhi utama, oleh karena itu janganlah berbuat menyalahi dharma jika anda berusaha menuntut sesuatu.
Kekayaan yang didapatkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan etika maka bisa mengakibatkan penderitaan bagi pelakunya. Kekayaan yang seperti itu bisa mendatangkan penyakit atau bahkan malapetaka pada diri sendiri.
Sebab diantara banyak macam pembersihan (penyucian) yaitu penghilangan kotoran dengan daun-daunan, penghilangan kotoran dengan cara berlutut, penghilangan kotoran dengan air, penghilangan kotoran dengan abu, maka pembersihan kotoran dengan uang adalah yang lebih utama, artinya yang disebut penyucian dengan uang, adalah menjauhi uang yang ternoda, itulah disebut penyucian yang utama, adapun penyucian dengan air dan sejenisnya bukanlah penyucian yang utama.
Menjauhi cara-cara yang tidak benar dalam mencari kekayaan atau tidak menerima kekayaan yang ternoda (kekayaan yang didapat dengan melanggar dharma) adalah salah satu jenis penyucian. Kekayaan yang didapat dengan cara yang benar maka akan mendatangkan kebahagiaan.
“Hana yartha ulih
ning pariklesa, ulih ning anyaya kuneng, athawa kasembahan ing satru
kuneng, hetunya ikang artha mangkana kramanya, tan kenginakena ika”
Terjemahan:
Adalah uang yang diperoleh dengan jalan jahat melakukan siksaan, uang yang diperoleh dengan jalan melanggar hukum ataupun uang persembahan musuh, sebabnya uang yang demikian halnya jangan hendaknya diinginkan.
Penjelasan:
Orang yang bijaksana dalam keadaan apapun hendaknya menghindari cara-cara yang melanggar dharma dalam usaha mendapatkan kekayaan.
Adalah uang yang diperoleh dengan jalan jahat melakukan siksaan, uang yang diperoleh dengan jalan melanggar hukum ataupun uang persembahan musuh, sebabnya uang yang demikian halnya jangan hendaknya diinginkan.
Orang yang bijaksana dalam keadaan apapun hendaknya menghindari cara-cara yang melanggar dharma dalam usaha mendapatkan kekayaan.
B.
Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Arthasastra
1.
Pratibandhaḥ pravṛttānām apravṛttir
avāstavaḥ. (2.8.20)
Penjelasan:
Korupsi jenis ini melibatkan penundaan atau kegagalan yang disengaja (pratibandhah) untuk memulai suatu usaha, yang mengakibatkan hilangnya potensi keuntungan bagi negara/masyarakat.
2.
Avastāro vrajān vā rūpavṛttayaś cāyuṣṭayaḥ.
(2.8.25)
Korupsi jenis ini melibatkan penundaan atau kegagalan yang disengaja (pratibandhah) untuk memulai suatu usaha, yang mengakibatkan hilangnya potensi keuntungan bagi negara/masyarakat.
Penjelasan:
Hal ini melibatkan pemalsuan (avastaro) catatan keuangan untuk menyembunyikan penggelapan atau penyalahgunaan, sebuah praktik umum bahkan dalam penipuan keuangan masa kini.
3.
Parihāpaṇaṃ ca yuktam avastārāt pravṛttinaś
ca. (2.8.26).
Penjelasan:
Seseorang yang dengan sengaja mengurangi pendapatan atau meningkatkan pengeluaran yang tidak sah (parihapanam) dalam catatan atau laporan sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
4.
Upabhogo hi tasyopāyaiḥ svasvāminaḥ॥
(2.8.27).
Hal ini melibatkan pemalsuan (avastaro) catatan keuangan untuk menyembunyikan penggelapan atau penyalahgunaan, sebuah praktik umum bahkan dalam penipuan keuangan masa kini.
Seseorang yang dengan sengaja mengurangi pendapatan atau meningkatkan pengeluaran yang tidak sah (parihapanam) dalam catatan atau laporan sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Penjelasan:
Bentuk korupsi ini melibatkan penggunaan sumber daya negara yang tidak sah untuk keuntungan pribadi (upabhogo), sebuah malpraktik yang terus-menerus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sumber daya negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Bentuk korupsi ini melibatkan penggunaan sumber daya negara yang tidak sah untuk keuntungan pribadi (upabhogo), sebuah malpraktik yang terus-menerus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sumber daya negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
C.
Konsekuensi
atau Hukuman Bagi Pelaku Korupsi
Korupsi dapat
juga diartikan tindakan mencuri, pelakunya bisa disebut pencuri, dan
tindakan pencurian adalah kejahatan. Maka sastra Veda menjelaskan:
1.
Agni Purana, adhyaya 227, puskara 37
“yena
yena yathāhgena steno nṛṣu viceṣṭate, tattadeva haredasya pratyādeśāya pārthivaḥ”
Tangan yang digunakan untuk mencuri (steno) dari orang lain harus dipotong oleh raja (penguasa) demi kedisiplinan.
“paramaṃ yatnamātiṣṭhet stenānāṃ nigrahe nṛpaḥ, stenānāṃ nigrahādasya yaśo rāṣṭraṃ ca
vardhate”
Terjemahan:
Pemimpin harus berusaha sekuat tenaga untuk memberantas (nigrahe) pencuri (stenanam); dengan memberantas pencuri, kerajaan akan menjadi terkenal dan makmur.
Pemimpin harus berusaha sekuat tenaga untuk memberantas (nigrahe) pencuri (stenanam); dengan memberantas pencuri, kerajaan akan menjadi terkenal dan makmur.
Negara bisa tidak berkembang jika banyak kekayaannya dikorupsi. Kekayaan negara yang harusnya bisa digunakan untuk membangun negara, karena dikorupsi maka masuk kantong pribadi.
“adhārmikaṃ tribhirnyāyairnigṛhṇīyāt prayatnataḥ, nirodhanena bandhena vividhena vadhena ca”
Terjemahan:
Pemimpin harus mengendalikan orang yang jahat dengan tiga cara, yaitu dengan memenjarakannya, mengikatnya (membelunggu), dan berbagai cara hukuman badan.
Pemimpin harus mengendalikan orang yang jahat dengan tiga cara, yaitu dengan memenjarakannya, mengikatnya (membelunggu), dan berbagai cara hukuman badan.
Penjelasan:
Maksud dari "mengikat" disini diera sekarang bukanlah diikat dengan tali, melainkan dibatasi ruang geraknya seperti "wajib lapor" dalam waktu tertentu.
4.
Manu Smrti, 8.322
“pañcāśatastvabhyadhike hastacchedanamiṣyate, śeṣe tvekādaśaguṇaṃ mūlyād daṇḍaṃ
“pañcāśatastvabhyadhike hastacchedanamiṣyate, śeṣe tvekādaśaguṇaṃ mūlyād daṇḍaṃ
prakalpayet”
Terjemahan:
Untuk yang mencuri lebih dari lima puluh pala maka dihukum potong tangan, tetapi dalam hal yang lain dapat dihukum denda sebesar sebelas kali dari nilai barang.
5.
Manu Smrti, 8.323
“puruṣāṇāṃ kulīnānāṃ nārīṇāṃ ca viśeṣataḥ, mukhyānāṃ caiva ratnānāṃ haraṇe vadhamarhati”
Untuk yang mencuri lebih dari lima puluh pala maka dihukum potong tangan, tetapi dalam hal yang lain dapat dihukum denda sebesar sebelas kali dari nilai barang.
“puruṣāṇāṃ kulīnānāṃ nārīṇāṃ ca viśeṣataḥ, mukhyānāṃ caiva ratnānāṃ haraṇe vadhamarhati”
Terjemahan:
Karena menculik orang-orang mulia, dan khususnya menculik wanita, dan juga mencuri permata-permata berharga (ratnanam), maka pencurinya pantas (arhati) untuk dihukum mati (vadham).
6.
Manu Smrti, 8.337-338
“aṣṭāpādyaṃ tu śūdrasya steye bhavati kilbiṣam, ṣoḍaśaiva tu vaiśyasya dvātriṃśat kṣatriyasya ca
Karena menculik orang-orang mulia, dan khususnya menculik wanita, dan juga mencuri permata-permata berharga (ratnanam), maka pencurinya pantas (arhati) untuk dihukum mati (vadham).
“aṣṭāpādyaṃ tu śūdrasya steye bhavati kilbiṣam, ṣoḍaśaiva tu vaiśyasya dvātriṃśat kṣatriyasya ca
brāhmaṇasya catuḥṣaṣṭiḥ pūrṇaṃ vā'pi śataṃ bhavet, dviguṇā vā catuḥṣaṣṭistaddoṣaguṇavidd
hi saḥ”
Terjemahan:
Dalam kasus pencurian (steye), kesalahan seorang Śūdra adalah delapan kali lipat, kesalahan seorang Vaiśya enam belas kali lipat, dan kesalahan seorang Kṣatriya tiga puluh dua kali lipat—(337); kesalahan seorang Brāhmaṇa enam puluh empat kali lipat, atau seratus kali lipat penuh, atau dua kali lipat enam puluh empat kali lipat; ketika ia menyadari kualitas baik atau buruk dari tindakan tersebut.
Dalam kasus pencurian (steye), kesalahan seorang Śūdra adalah delapan kali lipat, kesalahan seorang Vaiśya enam belas kali lipat, dan kesalahan seorang Kṣatriya tiga puluh dua kali lipat—(337); kesalahan seorang Brāhmaṇa enam puluh empat kali lipat, atau seratus kali lipat penuh, atau dua kali lipat enam puluh empat kali lipat; ketika ia menyadari kualitas baik atau buruk dari tindakan tersebut.
Penjelasan:
Tingkat kesalahan seorang Sudra dianggap lebih ringan kemungkinan karena seorang Sudra dianggap lebih rendah dalam hal pengetahuan dari pada Vaisya, Ksatriya, dan Brahmana. Dan tingkat kesalahan seorang Brahmana dianggap tinggi kemungkinan karena golongan Brahmana dianggap sebagai orang-orang yang berpengetahuan. Secara logika orang-orang yang berpengetahuan harusnya lebih memahami moralitas dari pada golongan lainnya.
7.
Manu Smrti, 8.314
“rājā stenena gantavyo muktakeśena dhāvatā, ācakṣāṇena tat steyamevaṅkarmā'smi śādhi mām”
Terjemahan:
Seorang pencuri harus menghadap raja dengan rambut tergerai, mengakui pencuriannya (steyamevaṅkarma) (dan berkata), 'Beginilah yang telah kulakukan, hukumlah aku.
8.
Rigveda, I.142.3
“apa tyam pari-panthinam muṣīvāṇam huraḥ-citam dūram adhi sruteḥ aja”
Terjemahan:
Usirlah dia jauh-jauh dari jalan hidupku, dialah yang menghalangi jalan kita, pencuri dan penipu (muṣīvāṇam).
9.
Petikan Kakawin Nitisastra, III.5:
“…pamidanani
sang mahajana caturtha dhinik inujaran nda tan hade, panidananing artha tan wawa rengen weksasnika dinanda ring pati”
Terjemahan:
Untuk menghukum seorang penjahat dapat dilakukan dengan empat tahapan: dinasehati dan dimarahi, jika tidak menjadi baik karenanya maka didenda, jika tetap tidak mengindahkannya maka dihukum mati.
Penjelasan:
“rājā stenena gantavyo muktakeśena dhāvatā, ācakṣāṇena tat steyamevaṅkarmā'smi śādhi mām”
Seorang pencuri harus menghadap raja dengan rambut tergerai, mengakui pencuriannya (steyamevaṅkarma) (dan berkata), 'Beginilah yang telah kulakukan, hukumlah aku.
“apa tyam pari-panthinam muṣīvāṇam huraḥ-citam dūram adhi sruteḥ aja”
Usirlah dia jauh-jauh dari jalan hidupku, dialah yang menghalangi jalan kita, pencuri dan penipu (muṣīvāṇam).
Untuk menghukum seorang penjahat dapat dilakukan dengan empat tahapan: dinasehati dan dimarahi, jika tidak menjadi baik karenanya maka didenda, jika tetap tidak mengindahkannya maka dihukum mati.
Hukuman mati disini adalah pilihan terakhir jika hukuman lainnya tidak bisa membuat pelaku berubah.
10.
Kakawin Nitisastra, XV.4-6:
“Nang wadwa tan kapareking nagararyakenta, wwang bwat masabha lemehan mapi-tuwi langguk, nityeki yan pameng-ameng manutindriyanya, buddhinya durjana katungka papa nicara”
Terjemahan:
Warga negara yang tidak mencintai negerinya, yang banyak omong, tidak suka menurut (melanggar aturan negara) dan sombong, yang selalu bersenang-senang dan melakukan kehendaknya sendiri, juga yang perangainya jahat, rendah buddhi dan tidak beradab.
“Krureka
tan hana kasomyanika wuwusnya, tan hantusa ng kedi-kedik yati-moha garwa, tan bhakti matwang i tuhan titir sampe
senghit, yeku ng balacemer ulahnya ya dohakena”
Terjemahan:
Begitu juga mereka yang buas, yang tiada kehalusan kata-katanya, yang tidak mempunyai sifat penyayang, yang angkuh dan serba kasar, yang tidak hormat dan cinta kepada tuannya, yang suka menghina serta membikin sakit hati orang lain, mereka itu warga yang kelakuannya buruk sekali, mereka harus dienyahkan (dohakena).
“Mwang
wadwa tinggalakena pwa tekap narendra, kopa pragalbha tuwi tan hana mardawanya, nityeki lalana taman hana matra denya, sakteng pirak kanaka ngisti dhana pwa
tansah.”
Terjemahan:
Warga lainnya yang harus disingkirkan oleh pemimpin adalah mereka yang suka marah, terlampau berani serta tiada kehalusan, yang suka menuruti hawa nafsu dengan tiada batasnya, dan yang terlalu suka kepada uang dan emas dan senantiasa menghasratkan kekayaan.
“Nang wadwa tan kapareking nagararyakenta, wwang bwat masabha lemehan mapi-tuwi langguk, nityeki yan pameng-ameng manutindriyanya, buddhinya durjana katungka papa nicara”
Warga negara yang tidak mencintai negerinya, yang banyak omong, tidak suka menurut (melanggar aturan negara) dan sombong, yang selalu bersenang-senang dan melakukan kehendaknya sendiri, juga yang perangainya jahat, rendah buddhi dan tidak beradab.
Begitu juga mereka yang buas, yang tiada kehalusan kata-katanya, yang tidak mempunyai sifat penyayang, yang angkuh dan serba kasar, yang tidak hormat dan cinta kepada tuannya, yang suka menghina serta membikin sakit hati orang lain, mereka itu warga yang kelakuannya buruk sekali, mereka harus dienyahkan (dohakena).
Warga lainnya yang harus disingkirkan oleh pemimpin adalah mereka yang suka marah, terlampau berani serta tiada kehalusan, yang suka menuruti hawa nafsu dengan tiada batasnya, dan yang terlalu suka kepada uang dan emas dan senantiasa menghasratkan kekayaan.
D.
Mengapa Mereka Melakukan Korupsi? (dalam perspektif Hindu)
Melihat
orang lain yang lebih kaya dari dirinya, lebih mampu membeli berbagai
barang-barang yang mewah, lebih bergaya dalam hidupnya; ataupun tuntutan kebutuhan
hidup yang tinggi namun pendapatan tidak mencukupi, lalu saat ada peluang
timbul keputusan untuk melakukan korupsi. Namun bagi orang yang mantap dalam
pengendalian diri, dalam keadaan apapun meski sedang terhimpit ekonominya, dia
tidak akan melakukan korupsi.
2.
Karena Avidya (kebodohan)
Sebenarnya
mereka mengetahui bahwa tindakan korupsi itu adalah kejahatan, merugikan pihak
lain (orang lain), dan menodai kehidupan; namun tetap saja melakukan korupsi
demi ambisinya terwujud, dan mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran.
E.
Korupsi Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Dharma
“Satyam brhad rtam ugram diksa, tapo
brahma yajna prthiwim dharayanti”
Terjemahan:
Sesungguhnya kebenaran (satyam), hukum alam (rtam), penyucian (diksa), pengendalian diri (tapo), pengetahuan (brahma) dan pengorbanan suci (yajna) yang menyangga dunia.
Maka tindakan korupsi:
• bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran (satyam),
• membuahkan
penderitaan diri sendiri dan orang lain (rtam),
• menodai
kesucian diri dan nama baik masyarakat (diksa)
• mencerminkan
ketiadaan pengendalian diri (tapo)
• adalah
kebodohan atau ketiadaan pengetahuan (brahma)
• mencerminkan
ambisi untuk kepentingan diri sendiri yang bertentangan dengan yajna
Sesungguhnya kebenaran (satyam), hukum alam (rtam), penyucian (diksa), pengendalian diri (tapo), pengetahuan (brahma) dan pengorbanan suci (yajna) yang menyangga dunia.
• bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran (satyam),
Oleh karena penyangga dunia (satyam, rtam, diksa,
tapa, brahma, yajna) terkikis karena perilaku korupsi maka akibatnya
kehidupan masyarakat (dunia) mengalami kekacauan.
F.
Apa Yang Bisa Kita Berikan Kepada Dunia Untuk Menanggulangi Korupsi?
1. Membumikan konsep-konsep
dharma dalam bentuk pemikiran agar merasuk bersenyawa dalam
pemikiran orang
lain. Bagi masyarakat biasa inilah yang bisa dan mudah untuk dilakukan, lebih lagi
jika kita memiliki pengetahuan. Jika pemikiran masyarakat dibanjiri dengan konsep-konsep dharma maka setidaknya bisa meredam berbagai tindakan adharma.
2. Membumikan praktek-praktek sadhana spiritual misalnya Astangga Yoga.
Mempraktekkan Astangga Yoga berarti membangun kesadaran diri dari dalam, merepair diri langsung dari dalam dengan inner power. Dan ini adalah cara yang lebih dahsyat dari pada cara lainnya dalam hal membangun kesadaran dalam diri. Orang yang memiliki kesadaran diri yang tinggi maka dia akan menghindari dari tindakan-tindakan yang adharma.
#Aguswi
#Archangel
#VrilSociety
#KalkiTeam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar