Beranda

Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Januari 2026

KORUPSI MERUSAK PILAR-PILAR PENYANGGA DUNIA

 
(Veda - koruptor harus dihukum potong tangan hingga hukuman mati)  

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Bagaimana pandangan Hindu (Veda) tentang Korupsi?

Tujuan hidup manusia tertuang didalam konsep Catur Purusartha yaitu Dharma, Artha, Kama, dan Moksa. Kitab Sarasamuccaya menjelaskan bahwa:

“dharmmscarthasca kamasca tritayam jivite phalam”
terjemahan:
dharma, artha, dan kama adalah tiga perwujudan kehidupan.

Jadi dharma (kebenaran), artha (kekayaan), dan kama (keinginan) merupakan sesuatu yang melekat pada kehidupan itu sendiri. Mengapa “dharma” disebut sebagai yang pertama? Karena dia menjadi pondasi atau pijakan bagi yang lainnya. Bahwa dalam mengusahakan “artha” dan pemenuhan “kama” harus selalu berpijak pada pondasinya yaitu “dharma”. Bila tidak berpijak pada pondasinya maka akan menimbulkan berbagai permasalahan bahkan kehancuran.

Secara umum “artha” adalah kekayaan dalam segala bentuknya, termasuk uang, aset bergerak dan tidak bergerak, serta banyak hal lainnya. Rsi Vatsyayana dalam kitab Kamasutra menjelaskan bahwa artha adalah kekuatan dalam bentuk kekayaan, yang terdiri dari perolehan pengetahuan, tanah, emas, ternak, biji-bijian, barang-barang rumah tangga dan perabotannya, teman, dan sebagainya, serta peningkatan apa yang telah diperoleh.


A.    Pesan Veda Terkait “Artha”

1.“sam īm paṇer ajati bhojanam muṣe vi dāśuṣe bhajati sūnaraṃ vasu, durge cana dhriyate viśva ā 
     puru jano yo asya taviṣīm acukrudhat”

Terjemahan:
Dia (Tuhan) akan mengambil kekayaan dari orang-orang yang kikir (paner), kekayaan yang didapat dengan cara mencuri (muse) dan menganugerahkannya kepada orang-orang yang dermawan (bhojanam). Mereka yang mencuri kekayaan akan terlibat dalam kesulitan (acukrudhat) besar.  Rigveda, V.34.7

Penjelasan:
Orang-orang yang kikir akan mendapatkan berbagai masalah dengan kekayaannya, dan Sang Kekayaan akan selalu berpihak pada orang-orang yang dermawan.

2.  “ava tmanā bharate ketavedā ava tmanā bharate phenam udan, kṣīreṇa snātaḥ kuyavasya yoṣe hate 
     te syātām pravaṇe śiphāyāḥ.”

Terjemahan:
Dia yang mengetahui kekayaan orang lain lalu membawanya pergi (bharate) untuk kepentingan (ketaveda) dirinya sendiri (tmana); maka sama halnya dia membawa dirinya sendiri tenggelam dalam aliran deras samudera penderitaan (hate).  Rigveda, I.104.3

Penjelasan:
Mereka yang mencuri kekayaan orang atau pihak lain berarti sedang menciptakan penderitaan bagi dirinya sendiri. Itulah hukum karmaphala
 

3. “akṣair mā dīvyaḥ kṛṣim it kṛṣasva vitte ramasva bahu manyamānaḥ, tatra gāvaḥ kitava tatra jāyā 
      tan me vi caṣṭe savitāyam aryaḥ.”
 
Terjemahan:
Ketahuilah dengan sungguh-sungguh, jangan bermain judi (aksair); tekunlah dalam pertanian (krsim); puas (ramasva) dengan kekayaan (vitte) yang telah dimilikinya; wahai para penjudi (kitava), ingatlah sapi; dan keluargamu; demikianlah yang telah dinyatakan oleh penguasa Savita ini kepadaku.  Rigveda, X.34.13
 
Penjelasan:
Ketika seseorang memiliki kekayaan, tidak dibenarkan digunakan untuk berjudi, justru sebaliknya hendaknya digunakan untuk berbagai upaya (misalnya pertanian, peternakan,  atau memenuhi kebutuhan keluarga) yang bermanfaat namun tidak boleh disertai sifat rakus terhadap kekayaan itu, berapapun yang dimiliki harus puas dengan kekayaannya sendiri, tidak boleh iri dengan kekayaan orang lain.
 
 
4. “yena dhanena prapanam carami dhanena deva dhanamicchamanah, tasmin ma indro rucima 
     dadhatu prajapatih Savita somo agnih”.
 
Terjemahan:
Dengan kekayaan itu aku berdagang, mencari kekayaan dengan kekayaan (berbisnis), wahai para dewa, biarlah Indra menganugerahkan kepadaku kesenangan, wahai Agni, Savita, Prajapati melalui pengorbanan kejarlah mereka yang menghalangi keberuntungan.  
Atharvaveda, III.15.6
 
Penjelasan:
Hendaknya seseorang bijaksana dalam mencari dan menggunakan kekayaan yang dimilikinya. Untuk mengembangkan kekayaannya maka bisa menggunakan sebagian dari kekayaannya yang dimanfaatkan untuk berbisnis dalam bidang tertentu.
 
 
5.  Petikan Kakawin Nitisastra, Sargah II.2
 
Uttamaning dhanolihing amet prih awak aputeran, madhyama ng arthaning bapa kanista dhana saking ibu, nistanikang kanista dhana yan saka ring anakebi, ….”

Terjemahan:
Kekayaan yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri, yang baik adalah kekayaan dari bapak, yang tidak baik adalah harta pemberian ibu, adapun yang sangat tidak baik adalah harta dari sang istri, ….”
 
Penjelasan:
Bahwa dalam hal mengupayakan kekayaan hendaknya dengan usahanya sendiri, bukan dengan cara korupsi, mencuri, menggelapkan, menipu atau pun cara lain yang bertentangan dengan nilai kebenaran. Pemberian kekayaan dari bapak dikatakan baik karena pada dasarnya seorang bapak berkewajiban menghidupi atau membahagiakan anak-anaknya. Namun, pemberian kekayaan dari ibu (terutama ibu kandung) dikatakan tidak baik karena kepada seorang ibu justru sebaliknya seorang anak (yang sudah dewasa dan mandiri) seharusnya memberikan, bukan menerima dari ibu, karena seorang ibu jasanya kepada seorang anak tidak bisa dihitung dengan angka. Jadi seorang anak berhutang hidup kepada seorang ibu yang tidak akan pernah terlunaskan.
 
 
6.  Petikan Kakawin Nitisastra, Sargah III.8
 
Prayoganikang artha kancana tulungakena ngalara duhka kasyasih, karaksanikang artha tan hana waneh dana pinaka pager suraksaka, ….”
 
Terjemahan:
Kegunaan kekayaan adalah untuk menolong orang-orang yang dalam kesusahan dan penderitaan, cara yang tepat untuk menjaga kekayaan tiada lain dengan berdana punia, itulah pagar yang kokoh, ….”
 
Penjelasan:
Salah satu manfaat kekayaan adalah digunakan untuk membantu orang lain yang membutuhkan, bukan hanya digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi semata. Dan itu adalah cara untuk menjaga kekayaan itu sendiri karena pada dasarnya kekayaan yang dipuniakan suatu saat nanti akan kembali ke diri sendiri bahkan bisa berlipat. Itulah hukum karmaphala.
 

7.      Sarasamuccaya, 267
 
“Lawan tekapaning mangarjana, makapagwanang dharma ta ya, ikang dana antukning mangarjana, yatika patelun sadhana ring telu, kayatnakena
 
Terjemahan:
“Dan caranya berusaha memperoleh sesuatu (artha), hendaklah berdasarkan dharma, dana yang diperoleh karena usaha, hendaklah dibagi menjadi tiga, guna mendapatkan biaya mencapai yang tiga itu, perhatikanlah itu baik-baik”
 
Penjelasan:
Dharma (kebenaran) harus menjadi landasan bagi seseorang dalam mencari kekayaan, tidak boleh dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran misalnya korupsi, dan lain-lain. 
 
 
8.      Sarasamuccaya, 268

“Niham kramanyan pinatelu, ikang sabhaga, sadhana rikasiddhaning dharma, ikang kaping rwaning bhaga sadhanari kasiddhaning kama ika ikang kaping tiga, sadhana ri kasiddhaning artha ika, wreddhyakena muwah, mangkana kramanyan pinatiga, denika sang mahyun manggihakenang hayu.
 
Terjemahan:
“Demikianlah hakekatnya (artha) dibagi menjadi tiga, yang satu bagian digunakan untuk mencapai dharma, bagian yang kedua adalah untuk memenuhi kama, bagian ketiga digunakan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang artha, ekonomi, agar berkembang kembali, demikian hakekatnya maka dibagi tiga, oleh orang yang ingin memperoleh kebahagiaan.
 
Penjelasan:
Kekayaan yang dimiliki hendaknya dimanfaatkan untuk tiga hal, sebagian untuk menjalankan dharma (kebaikan dalam kehidupan sehari-hari), sebagian untuk memenuhi berbagai keinginan (atau kebutuhan) sehari-hari, dan sebagian lagi untuk dikembangkan dalam kegiatan usaha (bisnis) dengan tujuan agar kekayaan itu berlipat.   
 
 
9.      Sarasamuccaya, 269

“Apan ikang artha, yan dharma lwirning karjananya, ya ika labha ngaranya, paramartha ning amanggih sukha sang tumemwaken ika, kuneng yan adharma lwirning      karjananya, kasmala ika, sininggahan de sang sajjana, matangnyan haywa anasar sangkeng dharma, yang tangarjana
 
Terjemahan:
Sebab uang itu, jika dharma landasan memperolehnya, yaitu untung namanya, sungguh-sungguh mengalami kesenangan orang yang memperolehnya, akan tetapi jika uang itu diperoleh dengan jalan adharma, itu adalah noda, dihindari oleh orang yang berbudhi utama, oleh karena itu janganlah berbuat menyalahi dharma jika anda berusaha menuntut sesuatu.
 
Penjelasan:
Kekayaan yang didapatkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan etika maka bisa mengakibatkan penderitaan bagi pelakunya. Kekayaan yang seperti itu bisa mendatangkan penyakit atau bahkan malapetaka pada diri sendiri.
 
 
10.  Sarasamuccaya, 271
 
“Apan ri sakweh ning sauca, nang patrasauca, mretsauca, jalasauca, bhasmasaucadi, nghing arthasauca, juga lwih, kalinganya, ikang suci ring artha ngaranya, suminggah     ing anyayartha, ya ika paramartha ning suci ngaranya, kunang ikang suci dening jalasaucadi, tan paramartha ning suci ika”
 
Terjemahan:
Sebab diantara banyak macam pembersihan (penyucian) yaitu penghilangan kotoran dengan daun-daunan, penghilangan kotoran dengan cara berlutut, penghilangan kotoran dengan air, penghilangan kotoran dengan abu, maka pembersihan kotoran dengan uang adalah yang lebih utama, artinya yang disebut penyucian dengan uang, adalah menjauhi uang yang ternoda, itulah disebut penyucian yang utama, adapun penyucian dengan air dan sejenisnya bukanlah penyucian yang utama.
 
Penjelasan:
Menjauhi cara-cara yang tidak benar dalam mencari kekayaan atau tidak menerima kekayaan yang ternoda (kekayaan yang didapat dengan melanggar dharma) adalah salah satu jenis penyucian. Kekayaan yang didapat dengan cara yang benar maka akan mendatangkan kebahagiaan.
 
 
11.  Sarasamuccaya, 272

“Hana yartha ulih ning pariklesa, ulih ning anyaya kuneng, athawa kasembahan ing satru kuneng, hetunya ikang artha mangkana kramanya, tan kenginakena ika”
 
Terjemahan:
Adalah uang yang diperoleh dengan jalan jahat melakukan siksaan, uang yang diperoleh dengan jalan melanggar hukum ataupun uang persembahan musuh, sebabnya uang yang demikian halnya jangan hendaknya diinginkan.
 
Penjelasan:
Orang yang bijaksana dalam keadaan apapun hendaknya menghindari cara-cara yang melanggar dharma dalam usaha mendapatkan kekayaan.
 
 

B.     Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Arthasastra
 
1.      Pratibandhaḥ pravṛttānām apravṛttir avāstavaḥ. (2.8.20)
 
Penjelasan:
Korupsi jenis ini melibatkan penundaan atau kegagalan yang disengaja (pratibandhah) untuk memulai suatu usaha, yang mengakibatkan hilangnya potensi keuntungan bagi negara/masyarakat.
 
2.      Avastāro vrajān vā rūpavṛttayaś cāyuṣṭayaḥ. (2.8.25)

Penjelasan:
Hal ini melibatkan pemalsuan (avastaro) catatan keuangan untuk menyembunyikan penggelapan atau penyalahgunaan, sebuah praktik umum bahkan dalam penipuan keuangan masa kini.
 
 3.      Parihāpaṇaṃ ca yuktam avastārāt pravṛttinaś ca. (2.8.26).
 
Penjelasan:
Seseorang yang dengan sengaja mengurangi pendapatan atau meningkatkan pengeluaran yang tidak sah (parihapanam) dalam catatan atau laporan sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
 
 4.      Upabhogo hi tasyopāyaiḥ svasvāminaḥ (2.8.27).

Penjelasan:
Bentuk korupsi ini melibatkan penggunaan sumber daya negara yang tidak sah untuk keuntungan pribadi (upabhogo), sebuah malpraktik yang terus-menerus merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sumber daya negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
 


C.    Konsekuensi atau Hukuman Bagi Pelaku Korupsi
 
Korupsi dapat juga diartikan tindakan mencuri, pelakunya bisa disebut pencuri, dan tindakan pencurian adalah kejahatan. Maka sastra Veda menjelaskan:
 
1.      Agni Purana, adhyaya 227, puskara 37 
      “yena yena yathāhgena steno nṛṣu viceṣṭate, tattadeva haredasya pratyādeśāya pārthivaḥ”
 
Terjemahan:
Tangan yang digunakan untuk mencuri (steno) dari orang lain harus dipotong oleh raja (penguasa) demi kedisiplinan.
 
2.      Manu Smrti, 8.302
     “paramaṃ yatnamātiṣṭhet stenānāṃ nigrahe nṛpaḥ, stenānāṃ nigrahādasya yaśo rāṣṭraṃ ca 
      vardhate”
 
Terjemahan:
Pemimpin harus berusaha sekuat tenaga untuk memberantas (nigrahe) pencuri (stenanam); dengan memberantas pencuri, kerajaan akan menjadi terkenal dan makmur.

Penjelasan:
Negara bisa tidak berkembang jika banyak kekayaannya dikorupsi. Kekayaan negara yang harusnya bisa digunakan untuk membangun negara, karena dikorupsi maka masuk kantong pribadi.
 
3.      Manu Smrti, 8.310
     “adhārmikaṃ tribhirnyāyairnigṛhṇīyāt prayatnataḥ, nirodhanena bandhena vividhena vadhena ca” 

Terjemahan:
Pemimpin harus mengendalikan orang yang jahat dengan tiga cara, yaitu dengan memenjarakannya, mengikatnya (membelunggu), dan berbagai cara hukuman badan.

Penjelasan:
Maksud dari "mengikat" disini diera sekarang bukanlah diikat dengan tali, melainkan dibatasi ruang geraknya seperti "wajib lapor" dalam waktu tertentu. 
 
4.      Manu Smrti, 8.322
      “pañcāśatastvabhyadhike hastacchedanamiṣyate, śeṣe tvekādaśaguṇaṃ mūlyād daṇḍaṃ 
       prakalpayet” 

Terjemahan:
Untuk yang mencuri lebih dari lima puluh pala maka dihukum potong tangan, tetapi dalam hal yang lain dapat dihukum denda sebesar sebelas kali dari nilai barang.
 
5.      Manu Smrti, 8.323
     “puruṣāṇāṃ kulīnānāṃ nārīṇāṃ ca viśeṣataḥ, mukhyānāṃ caiva ratnānāṃ haraṇe vadhamarhati” 

Terjemahan:
Karena menculik orang-orang mulia, dan khususnya menculik wanita, dan juga mencuri permata-permata berharga (ratnanam), maka pencurinya pantas (arhati) untuk dihukum mati (vadham).
 
6.      Manu Smrti, 8.337-338
      “aṣṭāpādyaṃ tu śūdrasya steye bhavati kilbiṣam, ṣoḍaśaiva tu vaiśyasya dvātriṃśat kṣatriyasya ca 
       brāhmaṇasya catuḥṣaṣṭiḥ pūrṇaṃ vā'pi śataṃ bhavet, dviguṇā vā catuḥṣaṣṭistaddoṣaguṇavidd hi           saḥ”
 
Terjemahan:
Dalam kasus pencurian (steye), kesalahan seorang Śūdra adalah delapan kali lipat, kesalahan seorang Vaiśya enam belas kali lipat, dan kesalahan seorang Kṣatriya tiga puluh dua kali lipat—(337); kesalahan seorang Brāhmaṇa enam puluh empat kali lipat, atau seratus kali lipat penuh, atau dua kali lipat enam puluh empat kali lipat; ketika ia menyadari kualitas baik atau buruk dari tindakan tersebut.

Penjelasan:
Tingkat kesalahan seorang Sudra dianggap lebih ringan kemungkinan karena seorang Sudra dianggap lebih rendah dalam hal pengetahuan dari pada Vaisya, Ksatriya, dan Brahmana. Dan tingkat kesalahan seorang Brahmana dianggap tinggi kemungkinan karena golongan Brahmana dianggap sebagai orang-orang yang berpengetahuan. Secara logika orang-orang yang berpengetahuan harusnya lebih memahami moralitas dari pada golongan lainnya. 
 
7.      Manu Smrti, 8.314
      “rājā stenena gantavyo muktakeśena dhāvatā, ācakṣāṇena tat steyamevaṅkarmā'smi śādhi mām”  
 
Terjemahan:
Seorang pencuri harus menghadap raja dengan rambut tergerai, mengakui pencuriannya (steyamevaṅkarma) (dan berkata), 'Beginilah yang telah kulakukan, hukumlah aku.
 
8.      Rigveda, I.142.3
     “apa tyam pari-panthinam muṣīvāṇam huraḥ-citam dūram adhi sruteḥ aja”
 
Terjemahan:
Usirlah dia jauh-jauh dari jalan hidupku, dialah yang menghalangi jalan kita, pencuri dan penipu (muṣīvāṇam).
 
9.      Petikan Kakawin Nitisastra, III.5:
     “…pamidanani sang mahajana caturtha dhinik inujaran nda tan hade, panidananing artha tan                 wawa rengen weksasnika dinanda ring pati”
 
Terjemahan:
Untuk menghukum seorang penjahat dapat dilakukan dengan empat tahapan: dinasehati dan dimarahi, jika tidak menjadi baik karenanya maka didenda, jika tetap tidak mengindahkannya maka dihukum mati.
 
Penjelasan:
Hukuman mati disini adalah pilihan terakhir jika hukuman lainnya tidak bisa membuat pelaku berubah. 

10.  Kakawin Nitisastra, XV.4-6:
      “Nang wadwa tan kapareking nagararyakenta, wwang bwat masabha lemehan mapi-tuwi langguk,         nityeki yan pameng-ameng manutindriyanya, buddhinya durjana katungka papa nicara”
 
Terjemahan:
Warga negara yang tidak mencintai negerinya, yang banyak omong, tidak suka menurut (melanggar aturan negara) dan sombong, yang selalu bersenang-senang dan melakukan kehendaknya sendiri, juga yang perangainya jahat, rendah buddhi dan tidak beradab.
 
     “Krureka tan hana kasomyanika wuwusnya, tan hantusa ng kedi-kedik yati-moha garwa,  tan bhakti         matwang i tuhan titir sampe senghit, yeku ng balacemer ulahnya ya dohakena”
 
Terjemahan:
Begitu juga mereka yang buas, yang tiada kehalusan kata-katanya, yang tidak mempunyai sifat penyayang, yang angkuh dan serba kasar, yang tidak hormat dan cinta kepada tuannya, yang suka menghina serta membikin sakit hati orang lain, mereka itu warga yang kelakuannya buruk sekali, mereka harus dienyahkan (dohakena).
 
    “Mwang wadwa tinggalakena pwa tekap narendra, kopa pragalbha tuwi tan hana mardawanya,              nityeki lalana taman hana matra denya, sakteng pirak kanaka ngisti dhana pwa tansah.”
 
Terjemahan:
Warga lainnya yang harus disingkirkan oleh pemimpin adalah mereka yang suka marah, terlampau berani serta tiada kehalusan, yang suka menuruti hawa nafsu dengan tiada batasnya, dan yang terlalu suka kepada uang dan emas dan senantiasa menghasratkan kekayaan.
 

D.    Mengapa Mereka Melakukan Korupsi? (dalam perspektif Hindu)
 
1. Karena kebanyakan orang-orang jaman sekarang tidak memiliki pengendalian diri (tapa) yang mantap.

Melihat orang lain yang lebih kaya dari dirinya, lebih mampu membeli berbagai barang-barang yang mewah, lebih bergaya dalam hidupnya; ataupun tuntutan kebutuhan hidup yang tinggi namun pendapatan tidak mencukupi, lalu saat ada peluang timbul keputusan untuk melakukan korupsi. Namun bagi orang yang mantap dalam pengendalian diri, dalam keadaan apapun meski sedang terhimpit ekonominya, dia tidak akan melakukan korupsi.
 
2.      Karena Avidya (kebodohan)

Sebenarnya mereka mengetahui bahwa tindakan korupsi itu adalah kejahatan, merugikan pihak lain (orang lain), dan menodai kehidupan; namun tetap saja melakukan korupsi demi ambisinya terwujud, dan mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran.      
 

E.     Korupsi Bertentangan Dengan Prinsip-Prinsip Dharma
 
Menurut Atharvaveda, XII.1.1 yang berbunyi:

“Satyam brhad rtam ugram diksa, tapo brahma yajna prthiwim dharayanti”
 
Terjemahan:
Sesungguhnya kebenaran (satyam), hukum alam (rtam), penyucian (diksa), pengendalian diri (tapo), pengetahuan (brahma) dan pengorbanan suci (yajna) yang menyangga dunia.
 
Maka tindakan korupsi:
      bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran (satyam),
      membuahkan penderitaan diri sendiri dan orang lain (rtam),
      menodai kesucian diri dan nama baik masyarakat (diksa)
      mencerminkan ketiadaan pengendalian diri (tapo)
      adalah kebodohan atau ketiadaan pengetahuan (brahma)
      mencerminkan ambisi untuk kepentingan diri sendiri yang bertentangan dengan yajna

Oleh karena penyangga dunia (satyam, rtam, diksa, tapa, brahma, yajna) terkikis karena perilaku korupsi maka akibatnya kehidupan masyarakat (dunia) mengalami kekacauan. 
 

F.     Apa Yang Bisa Kita Berikan Kepada Dunia Untuk Menanggulangi Korupsi?
 
1.  Membumikan konsep-konsep dharma dalam bentuk pemikiran agar merasuk bersenyawa dalam 
    pemikiran orang lain. Bagi masyarakat biasa inilah yang bisa dan mudah untuk dilakukan, lebih lagi 
    jika kita memiliki pengetahuan. Jika pemikiran masyarakat dibanjiri dengan konsep-konsep dharma        maka setidaknya bisa meredam berbagai tindakan adharma.

2.  Membumikan praktek-praktek sadhana spiritual misalnya Astangga Yoga. 
    Mempraktekkan Astangga Yoga berarti membangun kesadaran diri dari dalam, merepair diri                    langsung dari dalam dengan inner power. Dan ini adalah cara yang lebih dahsyat dari pada cara              lainnya dalam hal membangun kesadaran dalam diri. Orang yang memiliki kesadaran diri yang                tinggi maka dia akan menghindari dari tindakan-tindakan yang adharma.


#Aguswi
#Archangel
#VrilSociety
#KalkiTeam
 

Selasa, 10 Januari 2023

Konsekuensi Bagi Mereka Yang Merugikan, Membahayakan atau Makar Kepada Negara

(Perspektif Hindu)

Oleh: Aguswi

  Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal oleh bangsa lain sebagai bangsa yang cinta damai. Musyawarah untuk mufakat menjadi salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke-4. Selama 350 tahun mengalami penjajahan pun, dalam upaya untuk mencapai kemerdekaan sering ditempuh dengan berbagai perundingan seperti Perundingan Meja Bundar, Perundingan Linggarjati, dll. Itu semua adalah sejarah yang membuktikan bahwa bangsa Indonesia sangat mengutamakan perdamaian.

    Umat Hindu sebagai bagian dari bangsa yang besar ini juga adalah umat yang cinta damai. Hindu memandang bahwa kecintaan terhadap bangsa dan negara dan pengejawantahan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan landasan bagi umat Hindu untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pandangan ini dapat kita jumpai dalam beberapa kitab suci. Seperti Atharwa Weda XII.1.45:

janam bibhrati bahudha vivacasam

manadharmanam prthivi yathaikasam

sahasram dhara dravinasya me duham

dhraveva dhenuranapasphuranti”

 

Terjemahan:

Berikanlah penghargaan kepada bangsamu yang menggunakan berbagai bahasa daerah, yang menganut kepercayaan yang berbeda. Hargailah mereka yang tinggal bersama di bumi pertiwi ini. Bumi yang memberi keseimbangan bagaikan sapi yang memberi susunya kepada umat manusia. Demikian ibu pertiwi memberikan kebahagiaan yang melimpah kepada umatnya.

     Hindu juga mendorong umatnya untuk selalu menjaga dan mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam mencapai tujuan bersama yaitu kedamaian, kemakmuran dan kebahagiaan sebagaimana tertuang dalam Atharwaweda III.8.5:

         sam vo manamsi sam vrata sam akutir manamsi

ami ye vivrata sthana tan vah sam namayamasi”

         Terjemahan:

Aku satukan pikiran dan langkahmu untuk mewujudkan kerukunan di antara kamu. Aku bimbing mereka yang berbuat jahat menuju jalan yang benar.

         Atharwaweda III.30.4:

yena deva na viyanti no ca vidvisate mithah,

tat krnmo brahma vo grhe samjnana purunebhyah

         Terjemahan:

Wahai umat manusia! Bersatulah, dan rukunlah kamu seperti menyatunya para dewata. Aku telah menganugerahkan hal yang sama kepadamu, oleh karena itu ciptakanlah persatuan diantara kamu.

Mewujudkan kehidupan yang demokratis dengan bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat dan menumbuhkan kehidupan yang dilandasi rasa saling pengertian, dapat juga ditemukan dalam Rgweda X.191.2 dan X.191.3:

sam gacchadhvam sam vadadhvam sam vo manamsi janatam

deva bhagam yatha purve samjnana upasate

         Terjemahan:

Wahai umat manusia, hiduplah dalam harmoni, dan kerukunan. Hendaklah bersatu dan bekerja sama. Berbicaralah dengan satu bahasa dan ambilah keputusan dengan satu pikiran. Seperti orang-orang suci di masa lalu yang telah melaksanakan kewajibannya, hendaklah kamu tidak goyah dalam melaksanakan kewajibanmu.

         samano mantrah samitih samani

samanam manah saha cittamesam

samanam mantramabhi mantraye

vah samanena vo havisa juhomi

 

Terjemahan:

Wahai umat manusia, pikirkanlah bersama! Bermusyawarahlah bersama. Satukanlah hati, dan pikiranmu dengan yang lain. Aku anugerahkan pikiran yang sama dan fasilitas yang sama pula untuk kerukunan hidupmu”.

         Melihat dari kejadian kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin yang (katanya) dipicu oleh ketidakpuasan mereka terhadap hasil pilpres yang mereka duga penuh dengan kecurangan, maka sangat tidak mencerminkan nilai-nilai cinta damai, kerukunan, persatuan kesatuan serta musyawarah untuk mufakat. Kejadian itu lebih mencerminkan kebringasan manusia, sifat kebinatangan, tindakan makar terhadap bangsa dan negara, serta matinya nasionalisme dalam diri mereka. Tiadanya penghargaan kepada bangsa dan negara dalam diri mereka dimana mereka menjejakkan kaki mencari nafkah dan menghirup udara untuk hidup.

Apa yang mereka perjuangkan? Tiada lain adalah kekuasaan dan kedudukan yang tinggi-tinggi. Sesuai yang tertulis dalam Kekawin Nitisastra IV.10 (petikan) yang menyatakan “pandĕning kali mūrkaning jana wimoha matukar arĕbut kawīryawān, tan wring rātnya mokal lawan bhratara wandhawa ripu kinayuh pakāśrayan, .....”, yang artinya “karena pengaruh Jaman Kali, manusia menjadi kegila-gilaan, suka berkelahi, berebut kedudukan yang tinggi, .....” Demi kekuasaan dan kedudukan yang tinggi, seringkali menempuh berbagai cara meski itu tergolong kekerasan dan bertentangan dengan hukum alias makar.

Terhadap orang-orang seperti mereka, pustaka suci Weda menjelaskan dengan tegas tentang konsekuensi atau hukuman bagi mereka yang jahat, tidak beradat, banyak omong (provokator), makar, tidak cinta terhadap bangsa dan negara, suka menghina, dan perilaku buruk lainnya. Seperti yang dinyatakan oleh Kekawin Nitisastra, XV.4-7.

          nang wadwa tan kaparĕking nagarāryakĕnta

wwang bwat maśabda lĕmĕhan mapi-tuwi langguk

nityéki yan pamĕng-amĕng manutindriyanya

buddhinya durjana katungka papā nicāra

 

Terjemahan:

Hamba raja (warga negara) yang tidak mencintai negerinya, harus dihukum berat. Begitu juga mereka yang banyak omong (provokator/penghasut), tidak suka menurut (melawan hukum negara) atau sombong, yang selalu bersenang-senang dan melakukan kehendaknya sendiri (diktator). Demikianpun yang perangainya jahat, lancang, rendah budhi dan tidak beradat. (Kekawin Nitisastra, XV.4)

         kruréka tan hana kasomyanika wuwusnya

tan hantuṣa ng kĕḍi-kĕḍik yāti-moha garwa

tan bhakti matwang i ṭuhan titir sampé sĕnghit

yéku ng balācĕmér ulahnya ya dohakĕnta

 

Terjemahan:

Begitu juga mereka yang buas, dan yang tiada kehalusan dalam kata-katanya, yang tidak mempunyai sifat penyayang, yang angkuh dan serba kasar. Yang tidak hormat dan tidak cinta kepada tuannya, yang suka menghina serta membikin sakit hati orang lain. Mereka itu adalah hamba yang kelakuannya buruk sekali; mereka harus dienyahkan. (Kekawin Nitisastra, XV.5)

Pupuh di atas menjelaskan bahwa setiap warga negara diharuskan mencintai tanah airnya, dan mengabdikan diri untuk negara. Cinta tanah air berarti cinta alamnya, cinta negaranya, cinta rakyatnya, cinta budayanya, cinta adat-istiadatnya dan sebagainya. Semua warga negara harus memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi. Siap membela dan membangun negara dengan potensinya masing-masing. Menjadi duri dalam negaranya sendiri adalah sebuah bentuk penghianatan (makar), dan mereka yang berhianat harus dihukum berat dimana mereka tidak lagi pantas untuk menginjakkan kaki di negara ini. Jika ada hamba (warga negara) atau abdi negara yang tidak memiliki rasa cinta tanah air, maka raja atau pemimpin negara (pemerintah) harus segera menjauhkan atau menyingkirkan orang tersebut (sesuai hukum bisa dipenjara atau bahkan hukuman mati). Orang seperti itu hanya akan membawakan kehancuran bagi negara, membawakan kerusuhan di masyarakat. Selain itu yang juga bisa mendatangkan kehancuran bagi negara antara lain: yang tidak taat pada atasan, yang sombong, yang suka menghambur-hamburkan uang negara demi kesenangan pribadi, yang bertindak semaunya sendiri, yang tidak berbudi dan yang tidak berbudaya.

Dilihat di lapangan, kejadian kerusuhan 22 Mei 2019 dimana massa begitu berani melakukan pengrusakan dan melawan petugas maka tidak terlepas dari para provokator yang selalu berkata-kata keras (wwang bwat maśabda), mereka hanya menuruti kehendaknya sendiri (manutindriyanya) dan selalu bertindak biadab tidak beradab (nicāra). Mereka adalah orang yang tidak memiliki kehalusan buddhi, tidak memiliki sopan-santun (tata krama), suka berkata kasar, memiliki perangai yang buruk, suka menghina, dan suka membuat sakit hati. Dan orang-orang seperti itu harus dienyahkan (ya dohakĕnta), kata-kata “ya dohakĕnta’ di sini bisa saja diterjemahkan dalam bahasa hukum yaitu ‘penjara sekian tahun atau seumur hidup atau bahkan hukuman mati’.  

Lebih jauh lagi, mereka yang tidak memiliki rasa hormat dan cinta kepada pimpinannya maka juga tidak pantas lagi untuk dijadikan pegawai.

         mwang wadwa tinggalakĕna pwa tĕkap naréndra

kopa pragalbha tuwi tan hana mardawanya

nityéki lālana taman hana mātra dénya

śakténg pirak kanaka ngiṣṭi dhana pwa tansah

 

Terjemahan:

Hamba (warga negara) lainnya yang harus disingkirkan raja (pemerintah) yaitu: mereka yang suka marah, dan terlampau berani serta tiada mengenal kehalusan; yang suka menuruti hawa nafsu dengan tiada batasnya. Dan yang terlalu suka kepada uang dan emas dan senantiasa menghasratkan kekayaan. (Kekawin Nitisastra, XV.6)

 

Pupuh di atas menjelaskan bahwa seorang pemimpin harus berhati-hati atau jika memungkinkan menjauhkan atau menyingkirkan anak buah atau bawahan atau warga masyarakat yang suka marah, terlalu berani, tidak mengenal kehalusan buddhi, suka menuruti hawa nafsu, dan yang gemar menumpuk kekayaan untuk dirinya sendiri (śakténg pirak kanaka ngiṣṭi dhana). Jika orang-orang seperti itu diberikan kedudukan atau kekuasaan, maka bukan tidak mungkin mereka bisa menggarong uang negara alias korupsi. Ketegasan seorang pemimpin terhadap warga negara yang semacam ini sangat penting, karena bisa berdampak besar kepada negara.

         lāwan malih wwang angupĕt ri tuhanya nitya

dudwāti-mūrka kuhakānika gӧng sadarpa

śabdanya tan rahayu nityaśa wākparuṣya

tan yukti karyanĕniradhipati ng swa-séna

 

Terjemahan:

Dan lagi, mereka yang selalu mengumpat dan mencela tuannya (menghina bangsa dan negaranya); yang makar, bodoh dan amat keji; angkuh, yang perkataannya tidak baik dan kasar. Hamba (warga negara) yang semacam itu tidak pantas diangkat menjadi pemimpin.

       Sangat jelas bahwa orang yang suka mengumpat dan mencela bangsa dan negaranya (angupĕt ri tuhanya), serta yang bertindak makar dan melawan hukum (dudwāti-mūrka); maka tidak pantas untuk dijadikan pemimpin. Dan sangat memalukan bila dirinya ternyata mengaku-ngaku nasionalis, namun kenyataannya tidak mencerminkan bahwa dirinya adalah seorang pemimpin. Label ke-negarawan-an di dadanya pun luntur seketika.

 AGUSWI

Kalki Team

Pasundan - Parahyangan

BRATA SIWARATRI: MELANTUNKAN SERIBU NAMA SIWA BERARTI SECARA TERUS-MENERUS MENGUPAYAKAN PERSAMAAN FREKUENSI DALAM DIRI DENGAN FREKUENSI SANG MAHADEWA, SEHINGGA SANG PELANTUN BISA MENGALAMI KE-SIWA-AN DALAM DIRI

Oleh : Aguswi Siwaratri, sebuah hari raya Hindu yang sangat agung dan penuh makna, sangat disayangkan bila dilewatkan begitu saja. Diantara ...