Beranda

Tampilkan postingan dengan label menurut weda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menurut weda. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2023

BOLEHKAH AKU MENIKAH LAGI?

 (Poligami Menurut Hindu)

 

Kitab Regveda VI.15.19 : “...asthuri no garhapatyani santu…” semoga hubungan kami sebagai suami istri berlangsung abadi.

Dalam Kitab Regveda: X.85.42: “ihaiva stam ma vi yaustam visvam ayur vyasnutam, krindantu putrair naptrbhih modamanau sve grhe” artinya semoga pasangan suami istri tidak pernah terpisahkan, semoga berdua mencapai hidup yang penuh kebahagiaan bersama anak dan cucunya tinggal di rumah dengan gembira.

Kitab Regveda X.85.47: “ ….sumanjantu visve devah, sam apo hrdayanu nau..” artinya semoga para Dewata selalu menyatukan dengan kekal hati mereka sebagai suami istri.

Dalam Manawa Dharmasastra IX.45 : “etavan eva puruso yajjaya atma prajeti ha, viprah prathus tatha caitad yo bharta sa smrtangana” artinya seorang laki-laki menjadi disebut orang sempurna jika terdiri dari tiga yang menjadi satu, yaitu dirinya sendiri (suami), istrinya seorang dan keturunannya.

Manawa Dharmasastra IX.101: “anyonyasyavy abhicaro bhaved amaranantikah, esa dharmah samasena jneyah stri pumsayoh parah”. Artinya Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, ini harus dimengerti sebagai hukum yang tertinggi bagi suami-istri.

Dalam Manawa Dharmasastra IX.102 : “tatha nityam yateyatam, stripumsau tu krtakkriyau, yatha nabicaretham ca, dayabhagam nobodhata” artinya hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya agar mereka tidak bercerai dan tidak melanggar kesetiaan antara satu dengan lainnya.

Secara tersirat mantra-mantra atau sloka-sloka diatas mengandung makna bahwa secara ideal dalam perkawinan itu hanya ada seorang suami dan seorang istri, tidak ada poligami dan poliandri.

Hati yang sudah bersatu dalam sebuah ikatan perkawinan tentunya tidak ada perihal poligami atau poliandri, tidak ada perihal suami dan istri yang suka dimadu. Kalau toh dalam masyarakat hal itu terjadi pasti karena tidak adanya jalan lain. Poligami bukan harapan hidup manusia yang normal, tetapi suatu kenyataan hidup bagi orang-orang tertentu yang karena karma-nya tidak bisa menghindari poligami. Karena berbagai hal tertentu jalan itu dipilih untuk ditempuh.

 

Kitab Silakrama:

“Sukla Brahmacari ngarannya tanpa rabi sangkan rere, tan maju tan kuring sira, adyapi teku ring wreddha tewi tan pangicep arabi sangkan pisan.”

Artinya: Sukla Brahmacari namanya orang yang tidak menikah sejak lahir sampai ia meninggal. Hal ini bukan karena impoten atau lemah sahwat. Ia sama sekali tidak pernah menikah sampai umur lanjut.

“Sewala Brahmacari ngaranya, marabi pisan, tan parabi, muwah yan kahalangan mati srtinya, tanpa rabi, mwah sira, adnyapi teka ri patinya, tan pangucap arabya. Mangkana Sang Brahmacari yan sira Sewala Brahmacari”

Artinya: Sewala Brahmacari namanya bagi orang yang hanya menikah satu kali, tidak menikah lagi. Bila mendapat halangan salah satu meninggal, maka ia tidak menikah lagi hingga ajal menjemputnya.

Kresna Brahmacari atau Tresna Brahmacari berarti seseorang diizinkan menikah lebih dari satu kali dengan batas maksimal empat kali. Hal ini dilakukan dengan ketentuan istri pertamanya tidak dapat melahirkan satupun keturunan, tidak dapat berperan sebagai seorang istri (misalnya sakit keras), dan telah mengizinkan untuk melakukan pernikahan yang kedua. Brahmacari ini tercantum dalam penggalan Slokantara 1, yaitu: “…. Kresna Brahmacari ialah orang yang menikah paling banyak empat kali, dan tidak lagi. Siapakah yang dipakai contoh dalam hal ini? Tidak lain ialah Sang Hyang Rudra yang mempunyai empat dewi, yaitu Dewi Uma, Dewi Gangga, Dewi Gauri, dan Dewi Durga. Empat dewi yang sebenarnya hanyalah empat aspek dari satu, inilah yang ditiru oleh yang menjalankan Kresna Brahmacari

 

Tuntunan (bukan anjuran) menikah lagi atau Poligami

Manawa Dhrmasastra IX.80: “madyapa sadhu vrtta ca pratikula ca ya bhavet, vyadhita vyadhivettavya himsra rthaghni ca sarvada”  artinya wanita yang minum alkohol, bertabiat buruk, suka menentang, berpenyakit, penipu atau menyianyiakan, pada setiap saat ia dapat diganti dengan istri yang lain.

Penjelasan: Secara logika, seorang istri yang suka mabuk minuman keras, bertabiat buruk juga menjadi penipu maka menyalahi etikanya sebagai seorang istri yang memiliki kewajiban yang seharusnya menjaga keluarga serta menjadi teladan dalam keluarga. Seorang istri yang menyianyiakan keluarga maka juga melanggar sumpahnya sebagai seorang istri yang diucapkan saat upacara pernikahan. Dan sloka ini memberikan penjelasan bahwa istri seperti itu akan membawa kehancuran bagi keluarga, oleh karena itu tidak salah jika istri seperti itu ditinggalkan dan digantikan dengan yang lain (menikah lagi). Dan secara tersirat, mungkin hal kebalikannya juga berlaku jika suami yang salah. 

Manawa Dharmasastra IX.81: “bandhastame dhivedyabde dasame tu mrtapraja, ekadase strijanani sadyas tva priyavadini” artinya wanita yang tidak berketurunan dapat diganti setelah delapan tahun, ia yang anaknya semua meninggal dalam sepuluh tahun, ia yang hanya mempunyai seorang anak perempuan saja dalam waktu sebelas tahun; tetapi wanita yang suka bertengkar tidak menunggu waktu lagi.

Penjelasan: Keluarga yang ideal adalah keluarga yang memiliki keturunan, karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk melanjutkan keturunan. Jika sebuah keluarga tidak memiliki keturunan maka dikatakan belum sempurna sebagai sebuah keluarga. Karena itulah menurut sloka ini seorang istri yang tidak bisa memberikan keturunan setelah delapan tahun ia boleh digantikan (secara tersirat suami boleh menikah lagi dengan wanita lain yang bisa memberikan keturunan). Jika dalam keluarga itu anak-anaknya meninggal semua dan dalam sepuluh tahun berikutnya istri tidak bisa memberikan keturunan lagi maka ia juga boleh digantikan. Dan bagi keluarga yang hanya mempunyai seorang anak perempuan saja maka dalam waktu sebelas tahun istri juga boleh digantikan. Jaman dahulu anak laki-laki sangat didambakan karena diharapkan jika seorang suami meninggal maka anak laki-laki inilah yang diharapkan menjadi tumpuan. Namun jaman sekarang pun seorang anak perempuan juga tangguh-tangguh meski tidak ada saudara laki-laki.

Manawa Dharmasastra IX.82: “ya rogini syat tu hita sampanna caiva silatah, sanujnapyadhi vettvya navamanya ca karhicit” artinya tetapi istri yang sakit, baik terhadap suaminya, bertingkah laku yang bajik, dapat diganti hanya dengan persetujuannya dan tidak boleh dihina.

Penjelasan: Seorang istri yang karena penyakit tidak bisa memberikan keturunan, perilakunya bajik dan tetap bertanggungjawab terhadap kewajibannya sehari-hari dalam keluarga, maka suami hanya boleh menikah lagi dengan maksud untuk mendapatkan keturunan hanya jika istri memberikan persetujuan terhadap maksudnya.  

Hindu menganut azas monogami, akan tetapi tidak menyalahkan poligami. Tidak ada satupun mantra atau sloka Veda yang menyalahkan atau melarang sepenuhnya poligami. Sudah jelas banyak sloka yang menganjurkan bahwa suami istri harus setia selamanya. Namun jika karena sebuah alasan yang sangat mendasar, maka berpoligami pun tidak dilarang. Namun itu pun bukan sebuah anjuran, akan tetapi sebatas tuntunan.

Misalnya jika seorang istri tidak bisa memberikan keturunan oleh karena suatu penyakit atau kemandulan atau kelainan dalam sistem reproduksinya, dari fakta ini sama sekali tidak ada anjuran seorang suami untuk berpoligami agar mendapatkan keturunan, akan tetapi jika memang ingin berpoligami pun juga tidak salah dan ada tuntunannya seperti Manawa Dharmasastra IX.82 yaitu dengan persetujuan istrinya. Jadi tentang berpoligami yang ada adalah tuntunan atau panduan, bukan anjuran. 

 

Poliandri?

 "Naste mrte pravrajite klive ca patite patau, pancasvapatsu narinam patiranyo vidhiyate" 

(Parasara Dharmasastra)


Terjemahan:
"Seorang wanita bersuami boleh mengambil seorang suami yang kedua dalam 5 keadaan yang mendesak berikut ini, yaitu: bila suaminya yang pertama selalu berbuat semena-mena, mati, menjadi pertapa, kehilangan kejantanan atau turun derajatnya"


Penjelasan:
Jadi, seorang istri boleh berpoliandri dengan ketentuan misalkan pada zaman dahulu suami pergi bertapa sehingga tidak jelas kapan kembalinya bahkan biasanya suaminya tidak pernah kembali dari bertapa. kemudian jika suaminya sudah meninggal tentunya dalam hal ini istri boleh menikah lagi, kemudian karena misalkan (maaf), suaminya impoten atau Gay, sehingga istri boleh mengambil suami yang kedua sebab berkaitan dengan biologis, siapa yang kelak menafkahi istri secara biologis bila (maaf) suaminya impoten dan atau Gay? tentunya jika demikian keadaannya, maka  istri diizinkan mengambil suami yang kedua. Jadi ini adalah tuntunan bagi seorang istri yang menghadapi fakta hidup seperti itu, sloka ini hanya tuntunan, bukan anjuran.

Kisah Drupadi yang bersuamikan 5 orang yaitu Panca Pandawa tidak bisa dijadikan rujukan atau pembenaran bahwa seorang wanita dengan mudah boleh poliandri (bersuami lebih dari satu). Krisna sendiri mengatakan bahwa itu melanggar etika dharma, begitu pula Maharesi Vyasa mengatakan hal yang sama bahwa itu bertentangan dengan kebenaran.

Jadi Pandawa diberi nasihat oleh ibunya yaitu Kunti bahwa jika salah satu mendapat sesuatu maka harus saling berbagai dengan saudaranya yang lain. Dan pada saat itu ibu Kunti sedang melakukan puja saat para Pandawa datang membawa Drupadi dari hasil memenangkan sayembara. Secara khusus memang Arjuna lah yang membawa Drupadi. Saat ibu Kunti hampir selesai melakukan puja Arjuna mengatakan bahwa dia datang membawa oleh-oleh untuk ibunya. Dan ibu Kunti tanpa menoleh ke arah Pandawa dan masih fokus ke arca Dewa Siwa berkata bahwa jika salah satu mendapat sesuatu maka harus berbagi kepada lainnya juga. Semua Pandawa tersentak kaget dengan perintah ibunya karena yang dimaksudkan Arjuna sebagai oleh-oleh adalah Drupadi sebagai menantu yang dimenangkan dari sayembara. Saat Kunti menoleh ke arah Pandawa dia juga kaget bukan main, karena sama sekali tidak menyangka bahwa yang dimaksud Arjuna adalah Drupadi. Namun karena ibu Kunti mengatakan itu di depan arca Mahadewa maka itu dianggap sebagai sabda orang tua yang harus dilaksanakan. Dan Kunti pun tidak bisa menarik perkataannya karena dia ucapkan saat dihadapan Mahadewa, andai Kunti menarik perkataan itu maka itu sebuah karma buruk baginya, dan para Pandawa tidak mau ibunya akan menderita. Andai Drupadi dikembalikan ke ayahnya Drupada maka itu sebuah penghinaan dan pelecehan bagi Drupada dan Drupadi. Andai hanya Arjuna yang menikahi Drupadi yang notabene melanggar sabda ibunya, bahwa itu harus dibagi maka hukumnya bagi Yudistira, Bima, Nakula dan Sadewa harus tidak menikah seumur hidup dan menjadi pertapa. Dan jika itu terjadi maka tujuan besar dari Pandawa untuk menegakkan dharma di Hastinapura akan gagal. Akhirnya satu-satunya solusi yaitu sabda Kunti tetap dilaksanakan dengan cara Drupadi dinikahi kelima Pandawa meski itu mengorbankan harga diri Pandawa dan Drupadi di masyarakat demi tujuan yang lebih besar yaitu mengembalikan tatanan Dharma di Hastinapura. Mereka menerima dengan lapang dada celaan atau hinaan dari para Kurawa ataupun masyarakat bahwa wanita bersuami lima itu sebuah dosa besar. Keputusan Pandawa untuk menikahi Drupadi seorang, juga keputusan Drupadi untuk mau dinikahi lima pandawa tidak terlepas dari tuntunan Shri Krisna dan Maharesi Vyasa.

Jadi pernikahan kelima Pandawa dengan Drupadi tidak bisa dijadikan rujukan jaman kapan pun bahwa seorang wanita normal boleh menikahi lima laki-laki.      

 Bocah Angon

Aguswi

Selasa, 10 Januari 2023

Konsekuensi Bagi Mereka Yang Merugikan, Membahayakan atau Makar Kepada Negara

(Perspektif Hindu)

Oleh: Aguswi

  Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal oleh bangsa lain sebagai bangsa yang cinta damai. Musyawarah untuk mufakat menjadi salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke-4. Selama 350 tahun mengalami penjajahan pun, dalam upaya untuk mencapai kemerdekaan sering ditempuh dengan berbagai perundingan seperti Perundingan Meja Bundar, Perundingan Linggarjati, dll. Itu semua adalah sejarah yang membuktikan bahwa bangsa Indonesia sangat mengutamakan perdamaian.

    Umat Hindu sebagai bagian dari bangsa yang besar ini juga adalah umat yang cinta damai. Hindu memandang bahwa kecintaan terhadap bangsa dan negara dan pengejawantahan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan landasan bagi umat Hindu untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pandangan ini dapat kita jumpai dalam beberapa kitab suci. Seperti Atharwa Weda XII.1.45:

janam bibhrati bahudha vivacasam

manadharmanam prthivi yathaikasam

sahasram dhara dravinasya me duham

dhraveva dhenuranapasphuranti”

 

Terjemahan:

Berikanlah penghargaan kepada bangsamu yang menggunakan berbagai bahasa daerah, yang menganut kepercayaan yang berbeda. Hargailah mereka yang tinggal bersama di bumi pertiwi ini. Bumi yang memberi keseimbangan bagaikan sapi yang memberi susunya kepada umat manusia. Demikian ibu pertiwi memberikan kebahagiaan yang melimpah kepada umatnya.

     Hindu juga mendorong umatnya untuk selalu menjaga dan mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam mencapai tujuan bersama yaitu kedamaian, kemakmuran dan kebahagiaan sebagaimana tertuang dalam Atharwaweda III.8.5:

         sam vo manamsi sam vrata sam akutir manamsi

ami ye vivrata sthana tan vah sam namayamasi”

         Terjemahan:

Aku satukan pikiran dan langkahmu untuk mewujudkan kerukunan di antara kamu. Aku bimbing mereka yang berbuat jahat menuju jalan yang benar.

         Atharwaweda III.30.4:

yena deva na viyanti no ca vidvisate mithah,

tat krnmo brahma vo grhe samjnana purunebhyah

         Terjemahan:

Wahai umat manusia! Bersatulah, dan rukunlah kamu seperti menyatunya para dewata. Aku telah menganugerahkan hal yang sama kepadamu, oleh karena itu ciptakanlah persatuan diantara kamu.

Mewujudkan kehidupan yang demokratis dengan bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat dan menumbuhkan kehidupan yang dilandasi rasa saling pengertian, dapat juga ditemukan dalam Rgweda X.191.2 dan X.191.3:

sam gacchadhvam sam vadadhvam sam vo manamsi janatam

deva bhagam yatha purve samjnana upasate

         Terjemahan:

Wahai umat manusia, hiduplah dalam harmoni, dan kerukunan. Hendaklah bersatu dan bekerja sama. Berbicaralah dengan satu bahasa dan ambilah keputusan dengan satu pikiran. Seperti orang-orang suci di masa lalu yang telah melaksanakan kewajibannya, hendaklah kamu tidak goyah dalam melaksanakan kewajibanmu.

         samano mantrah samitih samani

samanam manah saha cittamesam

samanam mantramabhi mantraye

vah samanena vo havisa juhomi

 

Terjemahan:

Wahai umat manusia, pikirkanlah bersama! Bermusyawarahlah bersama. Satukanlah hati, dan pikiranmu dengan yang lain. Aku anugerahkan pikiran yang sama dan fasilitas yang sama pula untuk kerukunan hidupmu”.

         Melihat dari kejadian kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin yang (katanya) dipicu oleh ketidakpuasan mereka terhadap hasil pilpres yang mereka duga penuh dengan kecurangan, maka sangat tidak mencerminkan nilai-nilai cinta damai, kerukunan, persatuan kesatuan serta musyawarah untuk mufakat. Kejadian itu lebih mencerminkan kebringasan manusia, sifat kebinatangan, tindakan makar terhadap bangsa dan negara, serta matinya nasionalisme dalam diri mereka. Tiadanya penghargaan kepada bangsa dan negara dalam diri mereka dimana mereka menjejakkan kaki mencari nafkah dan menghirup udara untuk hidup.

Apa yang mereka perjuangkan? Tiada lain adalah kekuasaan dan kedudukan yang tinggi-tinggi. Sesuai yang tertulis dalam Kekawin Nitisastra IV.10 (petikan) yang menyatakan “pandĕning kali mūrkaning jana wimoha matukar arĕbut kawīryawān, tan wring rātnya mokal lawan bhratara wandhawa ripu kinayuh pakāśrayan, .....”, yang artinya “karena pengaruh Jaman Kali, manusia menjadi kegila-gilaan, suka berkelahi, berebut kedudukan yang tinggi, .....” Demi kekuasaan dan kedudukan yang tinggi, seringkali menempuh berbagai cara meski itu tergolong kekerasan dan bertentangan dengan hukum alias makar.

Terhadap orang-orang seperti mereka, pustaka suci Weda menjelaskan dengan tegas tentang konsekuensi atau hukuman bagi mereka yang jahat, tidak beradat, banyak omong (provokator), makar, tidak cinta terhadap bangsa dan negara, suka menghina, dan perilaku buruk lainnya. Seperti yang dinyatakan oleh Kekawin Nitisastra, XV.4-7.

          nang wadwa tan kaparĕking nagarāryakĕnta

wwang bwat maśabda lĕmĕhan mapi-tuwi langguk

nityéki yan pamĕng-amĕng manutindriyanya

buddhinya durjana katungka papā nicāra

 

Terjemahan:

Hamba raja (warga negara) yang tidak mencintai negerinya, harus dihukum berat. Begitu juga mereka yang banyak omong (provokator/penghasut), tidak suka menurut (melawan hukum negara) atau sombong, yang selalu bersenang-senang dan melakukan kehendaknya sendiri (diktator). Demikianpun yang perangainya jahat, lancang, rendah budhi dan tidak beradat. (Kekawin Nitisastra, XV.4)

         kruréka tan hana kasomyanika wuwusnya

tan hantuṣa ng kĕḍi-kĕḍik yāti-moha garwa

tan bhakti matwang i ṭuhan titir sampé sĕnghit

yéku ng balācĕmér ulahnya ya dohakĕnta

 

Terjemahan:

Begitu juga mereka yang buas, dan yang tiada kehalusan dalam kata-katanya, yang tidak mempunyai sifat penyayang, yang angkuh dan serba kasar. Yang tidak hormat dan tidak cinta kepada tuannya, yang suka menghina serta membikin sakit hati orang lain. Mereka itu adalah hamba yang kelakuannya buruk sekali; mereka harus dienyahkan. (Kekawin Nitisastra, XV.5)

Pupuh di atas menjelaskan bahwa setiap warga negara diharuskan mencintai tanah airnya, dan mengabdikan diri untuk negara. Cinta tanah air berarti cinta alamnya, cinta negaranya, cinta rakyatnya, cinta budayanya, cinta adat-istiadatnya dan sebagainya. Semua warga negara harus memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi. Siap membela dan membangun negara dengan potensinya masing-masing. Menjadi duri dalam negaranya sendiri adalah sebuah bentuk penghianatan (makar), dan mereka yang berhianat harus dihukum berat dimana mereka tidak lagi pantas untuk menginjakkan kaki di negara ini. Jika ada hamba (warga negara) atau abdi negara yang tidak memiliki rasa cinta tanah air, maka raja atau pemimpin negara (pemerintah) harus segera menjauhkan atau menyingkirkan orang tersebut (sesuai hukum bisa dipenjara atau bahkan hukuman mati). Orang seperti itu hanya akan membawakan kehancuran bagi negara, membawakan kerusuhan di masyarakat. Selain itu yang juga bisa mendatangkan kehancuran bagi negara antara lain: yang tidak taat pada atasan, yang sombong, yang suka menghambur-hamburkan uang negara demi kesenangan pribadi, yang bertindak semaunya sendiri, yang tidak berbudi dan yang tidak berbudaya.

Dilihat di lapangan, kejadian kerusuhan 22 Mei 2019 dimana massa begitu berani melakukan pengrusakan dan melawan petugas maka tidak terlepas dari para provokator yang selalu berkata-kata keras (wwang bwat maśabda), mereka hanya menuruti kehendaknya sendiri (manutindriyanya) dan selalu bertindak biadab tidak beradab (nicāra). Mereka adalah orang yang tidak memiliki kehalusan buddhi, tidak memiliki sopan-santun (tata krama), suka berkata kasar, memiliki perangai yang buruk, suka menghina, dan suka membuat sakit hati. Dan orang-orang seperti itu harus dienyahkan (ya dohakĕnta), kata-kata “ya dohakĕnta’ di sini bisa saja diterjemahkan dalam bahasa hukum yaitu ‘penjara sekian tahun atau seumur hidup atau bahkan hukuman mati’.  

Lebih jauh lagi, mereka yang tidak memiliki rasa hormat dan cinta kepada pimpinannya maka juga tidak pantas lagi untuk dijadikan pegawai.

         mwang wadwa tinggalakĕna pwa tĕkap naréndra

kopa pragalbha tuwi tan hana mardawanya

nityéki lālana taman hana mātra dénya

śakténg pirak kanaka ngiṣṭi dhana pwa tansah

 

Terjemahan:

Hamba (warga negara) lainnya yang harus disingkirkan raja (pemerintah) yaitu: mereka yang suka marah, dan terlampau berani serta tiada mengenal kehalusan; yang suka menuruti hawa nafsu dengan tiada batasnya. Dan yang terlalu suka kepada uang dan emas dan senantiasa menghasratkan kekayaan. (Kekawin Nitisastra, XV.6)

 

Pupuh di atas menjelaskan bahwa seorang pemimpin harus berhati-hati atau jika memungkinkan menjauhkan atau menyingkirkan anak buah atau bawahan atau warga masyarakat yang suka marah, terlalu berani, tidak mengenal kehalusan buddhi, suka menuruti hawa nafsu, dan yang gemar menumpuk kekayaan untuk dirinya sendiri (śakténg pirak kanaka ngiṣṭi dhana). Jika orang-orang seperti itu diberikan kedudukan atau kekuasaan, maka bukan tidak mungkin mereka bisa menggarong uang negara alias korupsi. Ketegasan seorang pemimpin terhadap warga negara yang semacam ini sangat penting, karena bisa berdampak besar kepada negara.

         lāwan malih wwang angupĕt ri tuhanya nitya

dudwāti-mūrka kuhakānika gӧng sadarpa

śabdanya tan rahayu nityaśa wākparuṣya

tan yukti karyanĕniradhipati ng swa-séna

 

Terjemahan:

Dan lagi, mereka yang selalu mengumpat dan mencela tuannya (menghina bangsa dan negaranya); yang makar, bodoh dan amat keji; angkuh, yang perkataannya tidak baik dan kasar. Hamba (warga negara) yang semacam itu tidak pantas diangkat menjadi pemimpin.

       Sangat jelas bahwa orang yang suka mengumpat dan mencela bangsa dan negaranya (angupĕt ri tuhanya), serta yang bertindak makar dan melawan hukum (dudwāti-mūrka); maka tidak pantas untuk dijadikan pemimpin. Dan sangat memalukan bila dirinya ternyata mengaku-ngaku nasionalis, namun kenyataannya tidak mencerminkan bahwa dirinya adalah seorang pemimpin. Label ke-negarawan-an di dadanya pun luntur seketika.

 AGUSWI

Kalki Team

Pasundan - Parahyangan

BRATA SIWARATRI: MELANTUNKAN SERIBU NAMA SIWA BERARTI SECARA TERUS-MENERUS MENGUPAYAKAN PERSAMAAN FREKUENSI DALAM DIRI DENGAN FREKUENSI SANG MAHADEWA, SEHINGGA SANG PELANTUN BISA MENGALAMI KE-SIWA-AN DALAM DIRI

Oleh : Aguswi Siwaratri, sebuah hari raya Hindu yang sangat agung dan penuh makna, sangat disayangkan bila dilewatkan begitu saja. Diantara ...