Kemajemukan
atau keberagaman bukan hanya sebagai sebuah realitas sosial. UUD 1945
menyatakan dgn jelas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya. Karena itulah ditegaskan bahwa semua agama memiliki hak yang
sama untuk tumbuh dan berkembang, termasuk pemeluknya untuk menjalankan
agamanya secara bebas. Pemeluk agama tertentu tidak boleh memaksa pemeluk agama
lainnya untuk pindah agama sebagaimana realita yang kita lihat selama ini.
Setiap orang memiliki hak dasar untuk memeluk agama yang berarti kebebasan dan
kewenangan seseorang untuk menganut suatu agama yang tercantum dalam Pustaka Suci
Veda, khususnya Bhagavadgita.
Umat
Hindu menghormati kebenaran dari manapun datangnya dan menganggap bahwa semua
agama bertujuan sama, yaitu menuju Tuhan, namun dengan berbagai sudut pandang
dan cara pelaksanaan yang berbeda. Hal ini diuraikan dalam Bhagavadgita
IX.29 yang berbunyi:
samo ‘ham sarvabhuutesu
na me dvesyo ‘sti na priyah
ye bhajanti tu maam bhaktyaa
mayi te tesu caa ‘py aham
Aku
bersikap adil pada semua makhluk, tidak ada yang paling Ku-benci ataupun yang
paling Ku-kasihi, akan tetapi mereka yang berbhakti kepada-Ku, maka dia ada
dalam Diri-Ku dan Aku ada dalam dirinya.
